JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas dalam rapat mengenai perlu dan tidaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menambah waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah. Sejauh ini, pemerintah belum membahas mengenai usulan untuk menerbitkan perppu tersebut.
"Nanti, belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," kata Kalla, Selasa (4/8/2015) di Jakarta.
Kalla memandang perlu perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah. Senin kemarin, Kalla menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran tersebut baik dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang ingin mendaftarkan diri pada daerah yang masih memiliki satu pasangan calon.
Meski demikian, Kalla menilai bahwa keputusan mengenai perpanjangan pendaftaran ini tergantung pada Komisi Pemilihan Umum. Pemerintah berharap hanya sedikit daerah yang bakal calon kepala daerahnya kurang dari dua pasang.
Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada dua opsi bagi kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon dalam pemilihan umum kepala daerah serentak, Desember mendatang. Menurut Tjahjo, opsi bagi daerah yang bercalon tunggal telah disusun Kementerian Koordinator Politik, Hukum,dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Opsi-opsi ini akan segera dimatangkan sehingga bisa segera disampaikan kepada Presiden dalam satu-dua hari ke depan untuk kemudian diputuskan Presiden," katanya seperti dikutip Kompas, Selasa.
Opsi tersebut adalah menunda pilkada di daerah itu sampai tahun 2017 atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehingga pilkada tetap bisa digelar tahun ini sekalipun pasangan calon hanya satu. Pilihan atas dua opsi itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada pada Senin (3/8/2015), masih ada tujuh dari 269 daerah yang memiliki satu pasangan bakal calon. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Hal itu karena daerah tersebut hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.