Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Turunkan Wibawa MUI

Kompas.com - 03/08/2015, 09:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai, berlebihan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fatwa itu dinilai tidak lengkap dan berpotensi menurunkan wibawa MUI sebagai organisasi para ulama.

Ketua MHKI Muhammad Nasser khawatir MUI mendapat informasi yang tidak lengkap serta bias tentang mekanisme di BPJS. Dari alasan dikeluarkannya fatwa haram itu, Nasser menganggap, pembahasan aspek hukum agama dengan hukum publik tak sepenuhnya dikuasai ulama MUI.

"Seharusnya stakeholder kesehatan, minimal kami-kami inilah, dipanggil dan ditanyai soal itu. Bila inputnya kurang, maka hasil output pasti berbeda juga dari harapan," ujar Nasser melalui siaran persnya, Senin (3/7/2015).

Dosen mata kuliah hukum jaminan kesehatan di salah satu universitas negeri di Jakarta itu mengkritik salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan yang menyebut pembayaran iuran BPJS Kesehatan sama dengan pembayaran asuransi. Menurut dia, kedua hal itu jauh berbeda. (baca: MUI Bantah Rekomendasi BPJS Syariah Bermuatan Kepentingan Bisnis)

"Bila ada orang membayar iuran per bulan, kemudian orang itu tidak sakit dan uangnya itu dipakai membayar saudaranya lain yang sakit, apakah ini tidak syariah?" ujar dia.

"Kecuali bila yang dipersoalkan jumlah uang yang terkumpul bisa dipakai untuk tujuan yang tidak-tidak. Berarti, ini masalah manajemen pengawasannya, bukan masalah kesyariahan BPJS Kesehatan," lanjut dia. (baca: NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana)

Nasser menduga MUI ingin mekanisme BPJS diubah menjadi tabungan kesehatan. Jika benar, Nasser berpendapat bahwa mekanisme seperti itu tidak akan berhasil menangani jaminan kesehatan yang terjangkau, bahkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Di beberapa negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat, menurut Nasser, pernah muncul ide agar biaya kesehatan masyarakat ditanggulangi dengan tabungan penduduk yang diikat dan tidak dapat ditarik. Metode ini lantas gagal total karena biaya kesehatan membutuhkan jumlah yang besar.

Nasser meminta, MUI mengeluarkan fatwa yang solutif dan bukan cenderung menambah persoalan. Nasser berharap MUI menjadi jembatan antara hukum agama dengan perkembangan ilmu lain dengan titik pokok kesejahteraan masyarakat. (baca: Din Syamsuddin: Tak Ada Kata Haram dalam Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan)

"Konsep apa yang dibawa MUI dalam rangka menggantikan BPJS Kesehatan yang dibilang haram demi mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai standard dan menjangkau orang miskin? Cendikiawan Muslsim yang begitu melimpah perlu diberdayakan sehingga ilmu agama yang sangat penting tidak berjalan sendiri," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa BPJS tidak terganggu meski ada fatwa MUI. (baca: Menkes Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu Fatwa MUI)

Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.

Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)

Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com