Oleh: Bambang Widodo Umar
Meskipun Polri telah menjadi sipil, dalam artian tidak menjadi bagian dari militer sesuai Tap MPR Nomor VI/MPR-RI/2000, persoalan relasi antara polisi dan masyarakat dalam paradigma "polisi sipil" masih kabur.
Satjipto (2004) menjelaskan bahwa ide polisi sipil sebagai bentuk kepolisian dalam negara demokrasi sesungguhnya sudah dicanangkan oleh Kapolri pertama, Komisaris Jenderal RS Soekanto. Ide itu menuntut perubahan mendasar wujud kepolisian dari bentuk polisi kolonial menjadi polisi dari suatu negara yang merdeka. Sayang, ide itu belum bisa diwujudkan secara benar sampai hari ini, bahkan di lingkungan kepolisian sendiri ada yang tidak setuju.
Gambaran sekilas ini tentu tak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun kepolisian yang profesional. Terlebih dalam langkah panjang memisahkan Polri dari cakupan struktur, kultur, dan konten militer yang hingga kini masih berupa bayang-bayang ketimbang realitas. Pembaruan yang dilaksanakan elite kepolisian dalam rangka reformasi Polri pun belum sejalan dengan paradigma polisi sipil.
Tampaknya cukup sulit mewujudkan polisi sipil dalam konteks politik, gambaran sosok polisi yang diharapkan secara normatif, secara de facto pun sering berbeda. Dalam bernegara, wajah polisi cenderung: (1) memiliki sikap seperti aktor politik, (2) menjadi aktor pemegang monopoli kekerasan yang secara politik dapat digunakan untuk alat dominasi politik, (3) menjadi kekuatan yang dapat menggunakan tindakan hukum sebagai alat politik, (4) merupakan sisi gelap dari sistem dominasi negara di mana polisi dikonstruksikan secara tidak langsung ikut menggiring grouping politics. Dengan struktur polisi yang dikonsepsikan ini tentu berbagai tindak kekerasan menjadi tak terhindarkan.
Dari sini muncul kekhawatiran diarahkannya kembali kepolisian ke dalam "rezim kekerasan negara", apalagi jika dalam pengorganisasian dan pendidikannya disatukan dengan militer yang sangat berbeda sifat dasar kelembagaannya.
Kekerasan di sini dimaksud dalam arti luas, tidak saja sebagai bentuk tindakan fisik mencederai orang di luar aturan UU atau tindakan brutal, tetapi juga penciptaan "rasa ketakutan" dan "ketidakberdayaan" masyarakat. Misalnya, polisi mencari-cari kesalahan orang atau dengan bahasa populer mengkriminalisasi seseorang. Dengan begitu upaya pemisahan Polri dari TNI menjadi serba tak jelas.
Masalah ini dimungkinkan terjadi tak lepas dari kebutuhan politik pragmatis yang mengabaikan aspek mendasar dari kebutuhan pembaruan kepolisian secara keseluruhan. Kelahiran beberapa Tap MPR dan pembaruan UU Kepolisian menjadi tampak paradoks dari realitas politik.