Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Quo Vadis" Polisi Sipil

Kompas.com - 31/07/2015, 11:07 WIB

Perdebatan atas ketentuan hukum pun tak juga membebaskan dari pragmatisme penggunaan polisi dalam ruang politik. Akibatnya, produk hukum yang lahir tak mencerminkan persoalan pada aras mana seharusnya kepolisian diletakkan dalam sistem ketatanegaraan, standar kerja, mandat, wewenang, dan prinsip etik kerja.

Menuju polisi sipil

Ada empat parameter untuk mendudukkan polisi sipil: (1) legitimasi (legitimacy);  (2) fungsi (function); (3) struktur (structure); dan (4) budaya (culture). Parameter legitimasi mengacu dari mana sebaiknya polisi mendapatkan mandat kekuasaan dan kepada siapa seharusnya polisi bertanggung jawab. Parameter fungsi menunjukkan secara jelas dan tegas bagaimana polisi diperankan sebagai pengelola kamtibmas atau penegak hukum.

Parameter struktur menunjukkan bagaimana organisasi dan kekuasaan polisi diatur secara seimbang dalam bernegara. Parameter budaya menunjukkan bagaimana sikap perilaku polisi sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya di dalam masyarakat.

Menurut Farouk Muhammad (2004), polisi sipil (civilized police) adalah suatu konsep bukan institusi. Sebagai suatu konsep, polisi sipil mempersyaratkan sejumlah faktor sebagai indikator yang tidak mungkin bisa ditemukan dalam negara otoriter yang acap kali dipandang sebagai police state. Dengan landasan pemikiran ini polisi sipil memiliki ciri profesional dan akuntabel.

Prinsip profesional mengacu pada kemampuan: (1) menggunakan pengetahuan dan keahlian berdasarkan pendidikan dan latihan, (2) memberikan layanan keamanan terbaik, (3) otonom, (4) kontrol kuat di dalam organisasi, (5) mengembangkan profesinya melalui asosiasi, (6) memiliki kode etik, (7) memiliki kebanggaan profesi, (8) profesi polisi sebagai suatu pengabdian, dan (9) bertanggung jawab atas monopoli keahlian.

Adapun akuntabel ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan yang kuat atas kewenangan yang diberikan. Tiga elemen akuntabilitas yang harus diterapkan pada lembaga kepolisian: (1) answerability, kewajiban polisi untuk memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan kepada masyarakat, (2) enforcement, keberanian polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kekuasaan jika mereka mangkir dari tugas-tugas negara/publik, (3) punishability, ketulusan polisi untuk menerima sanksi jika mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, negara demokrasi membutuhkan polisi yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai itu dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif (the guardian of civilian values). Dalam tugas, polisi mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility).

Dengan kata lain, polisi sipil adalah polisi yang beradab, bukan polisi yang sewenang-wenang. Pertimbangan tindakan polisi tidak semata-mata didasarkan pada nilai-nilai kekuasaan yang dimiliki atau hukum positif semata, sekalipun pada hal-hal tertentu diperbolehkan. Penghargaan kepada masyarakat sebagai orang yang bermartabat adalah ciri utama bagi kinerja polisi sipil. Jadi polisi sipil merupakan wakil dari kepentingan masyarakat sipil, bukan wakil dari kepentingan elite politik tertentu. Meski lembaganya dibentuk melalui kebijakan politik, sikap perilakunya mengayomi semua pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com