Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pengemudi Go-Jek, Buwas, dan Upaya Mediasi Kasus Komisioner KY

Kompas.com - 30/07/2015, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Linimasa di media sosial beberapa waktu lalu dikejutkan dengan kabar adanya kekerasan terhadap pengemudi Go-Jek perempuan. Pengemudi itu adalah Istiqomah.

Saat itu, Istiqomah baru saja selesai mengantarkan penumpang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015) pagi. Ia pun hendak pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, ada penumpang yang memberhentikannya. Istiqomah dipaksa mengantarkannya dengan merebut helm dan naik ke boncengan.

Peristiwa ini dipandang berbeda oleh seorang tukang ojek di sekitar kejadian yang berinisial BB. Ia mengira, Istiqomah sengaja merebut calon penumpang ojek di kawasan itu. Singkat kata, BB mencegat dan memukul Istiqomah setelah sempat adu mulut.

Istiqomah kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Metro Pancoran. Namun, oleh polisi, perkara delik pidana itu dimediasi dan berujung damai. Perdamaian disaksikan oleh perwakilan perusahaan Go-Jek, Istiqomah, dan pelaku penganiayaan.

Berkaca pada kasus ini, pertanyaan soal asas keadilan dalam penanganan perkara pun ditanyakan ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (30/7/2015). Mengapa polisi memediasi perkara yang bersifat delik pidana, sementara perkara hakim Sarpin versus Komisioner Komisi Yudisial yang delik aduan tidak juga dilakukan mediasi?

Pria yang akrab disapa Buwas itu pun menjawab, "Itu kan fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat). Kalau Bareskrim itu enggak boleh mencampuri tugas yang bukan bidangnya," ujar Buwas.

Buwas menegaskan, boleh-boleh saja polisi melakukan mediasi suatu perkara supaya berujung damai. Namun, inisiator mediasi itu bukanlah penyidik. Salah, sebut Buwas, jika penyidik yang memediasi. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

Soal perkara hakim Sarpin versus Komisioner KY, Buwas tetap berketetapan seperti semula bahwa mediasi harus dilakukan antara pihak yang beperkara atau pihak ketiga, bukan dari penyidik perkara. (Baca: Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu)

"Yang jelas, pemberkasan perkara itu saat ini jalan terus. Kita enggak boleh terganggu oleh hal-hal tertentu. Pekerjaan ini harus berjalan terus," ujar Buwas.

Selama belum ada kata damai dari kedua belah pihak, Buwas memastikan tidak akan menghentikan perkara. Berkas Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com