Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Rudi Rubiandini Dibawa Paksa untuk Bersaksi

Kompas.com - 29/07/2015, 14:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan akan memanggil paksa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Pasalnya, Rudi berulang kali dipanggil untuk dihadirkan dalam sidang, tetapi terus menolak.

"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan (Rudi) pada persidangan selanjutnya," ujar hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Hakim Artha mengatakan, jangan sampai persidangan molor karena waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi sangat terbatas. Rudi dianggap berkaitan dengan Waryono dalam kasus ini sehingga perlu dihadirkan.

"Kalau tidak mau, angkut saja. Sementara saksi yang diminta PH, kalau tidak bisa dihadirkan hari ini, akan dihadirkan minggu depan," kata Hakim Artha.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mengatakan, Rudi bersedia hadir jika dijadikan justice collaborator oleh KPK. (baca: Rudi Rubiandini Hanya Bersedia Bersaksi jika Jadi "Justice Collaborator")

"Yang kami tangkap, tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat justice collaborator baru hadir. Kalau tidak dapat JC tidak mau hadir," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemanggilan terhadap Rudi kepada lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat Rudi ditahan. Namun, pihak lapas menyatakan Rudi tidak bersedia hadir sebagai saksi.

"Namun, kita tunggu sampai sore, dari lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir," kata Jaksa.

Dalam dakwaan, Waryono diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI. Sekitar Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Kementerian Keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.

Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI pada 28 Mei 2013 hingga 12 Juni 2013.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.

Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Waryono dianggap melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com