Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin: Tak Ada Maaf untuk KY, Ini Sudah Terlalu Sakit

Kompas.com - 28/07/2015, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Sarpin Rizaldi semakin menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu awalnya ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan bagi seorang perwira tinggi kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Sarpin dalam praperadilan tersebut menuai banyak kritik. Sarpin dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus perkara.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga pengawas hakim. Pengaduan tersebut kemudian diterima dan telah ditindaklanjuti oleh KY. Tujuh komisioner KY dalam rapat pleno memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi non-palu selama enam bulan bagi Sarpin.

Tidak lama setelah rekomendasi sanksi tersebut diumumkan kepada publik, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri. Sarpin ternyata lebih dulu melaporkan dua pimpinan lembaga independen tersebut atas kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Sakit hati

Saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/7/2015), Sarpin mengutarakan alasannya melaporkan dua pimpinan KY tersebut. Pernyataan Suparman dan Taufiq yang disampaikan melalui media massa mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan ternyata telah melukai hati Sarpin. Menurut dia, pimpinan KY telah melampaui kewenangan dengan membuat pernyataan yang dengan sengaja menyerang pribadinya.

"Urusan KY itu menjaga harkat dan martabat hakim, bukan untuk menyerang hakim, bukan untuk mengomentari putusan hakim. Sebelum memeriksa perkara, saya sudah diserang, setelahnya pun saya diserang. Karena saya manusia biasa, ya saya melawan," kata Sarpin.

Menurut Sarpin, serangan yang dilakukan komisioner KY terhadap dirinya tidak hanya dilakukan setelah memutus praperadilan. Menurut dia, serangan itu dilakukan sejak namanya ditunjuk oleh hakim sidang praperadilan Budi Gunawan. Rasa sakit hatinya semakin dalam karena pada saat yang bersamaan, ia sedang mengalami permasalahan keluarga. Ia tidak menjelaskan masalah pribadinya tersebut.

Datangi Mahkamah Agung

Selain dilaporkan ke KY, Sarpin juga diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Beberapa waktu lalu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap Sarpin. Namun, pertemuan itu dilakukan tertutup tanpa diketahui media.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com