Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 27/07/2015, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pencabutan hak politik Sutan Bhatoegana. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberi hukuman 11 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang didasarkan pada aturan umum," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dody menyatakan, tuntutan pencabutan hak politik tersebut akan berlaku selama tiga tahun. Jaksa menganggap, perbuatan Sutan sebagai anggota DPR telah membuat citra buruk DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat. (Baca: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara)

"Perbuatan terdakwa mencederai kedudukan anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang mulia dan terhormat. Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI," kata Dody.

Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan. Uang yang diletakkan di dalam kantong kertas berwarna perak tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

Sutan juga didakwa terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang tersebut melalui Waryono.

Jaksa mendakwa Sutan menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.

Ada juga pemberian uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS. Uang tersebut untuk tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh sebagai posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2012.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam dakwaan kedua, Sutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com