Mahfud mengatakan, KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara "ad hoc". Komisi itu dibentuk ketika kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Ketika dua institusi penegak hukum konvensional itu sudah siap, sudah barang tentu KPK dibubarkan dan penanganan korupsi dikembalikan lagi ke kejaksaan atau kepolisian," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi" di Surabaya, Selasa (7/7/2015).
Akhir-akhir ini, kata Mahfud, KPK mulai menunjukkan kelemahan dan sudah tidak seperti sebelumnya. Kelemahan ditemukan di sana-sini. Sementara itu, di sisi lain, kejaksaan dan kepolisian mulai menunjukkan perbaikan dalam penanganan kasus korupsi.
"Tentu saja tidak sekarang, beberapa tahun lagi KPK bisa dibubarkan, karena KPK memang lembaga ad hoc," ujarnya.
Kejaksaan, menurut dia, harus mulai melakukan penguatan diri untuk mengambil lagi peran penanganan korupsi yang sejak era reformasi didominasi KPK. Penguatan bisa dilakukan melalui dua jalan, struktural dan fungsional. Penguatan struktural di antaranya penguatan kejaksaan dalam konstitusi.
"Kejaksaan harus independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan. Karena itu kejaksaan harus dimasukkan secara eksplisit di UUD 45," tutur dia.
Penguatan konstitusional ini juga harus dibarengi dengan penguatan fungsional. Jika tidak, problem seperti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang akan merusak penegakan hukum di kejaksaan, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Fenomena penyalahgunaan wewenang tidak hanya di kejaksaan, tapi di semua lembaga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.