JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, keputusan DPR yang memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 merupakan ujian bagi sikap Presiden Joko Widodo.
"Ini ujian bagi sikap Presiden Jokowi sebelumnya. Hal ini juga bisa disebut sebagai tantangan bagi internal kabinet yang dia pimpin," kata Dadang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6/2015), seperti dikutip Antara.
Dadang mengatakan, upaya pemberantasan korupsi akan kuat bila pemerintahan, terutama di jajaran pimpinannya, bisa solid menjalankan agenda tersebut.
Keretakan dan perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap wacana revisi UU KPK yang diperlihatkan sebelumnya akan membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, Dadang menilai, sikap Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK, berbeda dengan sikap Wakil Presiden yang mendukung, merupakan suatu hal yang benar.
"Presiden harus bertahan dengan sikap itu, termasuk dengan tidak mengirimkan wakil dari pemerintah dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR. Publik menunggu dan akan mengawasi konsistensi Presiden," tuturnya.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 pada rapat paripurna pada Selasa (23/6/2015).
JK sebelumnya membantah memiliki pandangan yang berseberangan dengan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK. Kalla menilai dirinya dan Jokowi hanya berbeda gaya bicara.
"Kita tidak beda paham, cuma cara bicaranya yang beda. Tujuannya sama, untuk perbaikan," kata JK seusai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).
JK berpendapat, upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Seperti wacana revisi terkait penyadapan, menurut JK, prosedur penyadapan perlu diperketat. (Baca: Kalla: Revisi UU Bukan Berarti untuk Memperlemah KPK)
"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla menyikapi rencana revisi UU KPK.
Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. (Baca: Wapres Jusuf Kalla Nilai Kewenangan KPK Harus Dibatasi)
"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," ujarnya.
Sebaliknya, Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
"Jadi, Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.