Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah

Kompas.com - 22/06/2015, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis Koalisi Kawal Pilkada Langsung menyatakan kecewa atas penerbitan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Juni 2015, yang menjelaskan mengenai definisi kepala daerah yang berstatus petahana. Surat edaran tersebut dinilai mendukung terciptanya politik dinasti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

"Surat edaran KPU sama saja memperbolehkan keluarga dan kerabat kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut pencalonan kepala daerah. Ini celah yang justru disediakan KPU," ujar peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, dalam konferensi pers di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Fadli mengatakan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebenarnya telah memuat aturan-aturan untuk menghindari terjadinya politik dinasti di daerah. Di dalamnya, ditetapkan bahwa salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah ialah tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan petahana untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan.

Fadli mengatakan, peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menjelaskan bahwa definisi petahana adalah kepala daerah yang sedang menjabat. Namun, surat edaran KPU justru semakin mempersempit definisi petahana dengan menyatakan bahwa kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan pilkada tidak termasuk dalam definisi petahana.

Selain itu, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi berstatus sebagai petahana saat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dalam hal ini, KPU dinilai tidak sejalan dengan semangat anggota koalisi untuk mencegah terjadinya politik dinasti yang banyak menimbulkan kasus korupsi.

"Definisi petahana seharusnya adalah orang terakhir yang menduduki jabatan kepala daerah. Ketentuan tidak punya konflik kepentingan harus dipahami agar pelaksanaan pilkada fair dan adil untuk semua orang, bukan untuk membatasi hak politik," kata Fadli.

Saat ini, setidaknya ada empat kepala daerah yang telah mundur dari jabatannya, yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga. Mundurnya empat kepala daerah tersebut ditengarai untuk meloloskan keluarga dan kerabatnya yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015. Adapun pendaftaran pilkada serentak akan berlangsung pada 26 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com