Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Yakin Hakim Sarpin Dapat Teguran Keras

Kompas.com - 19/06/2015, 14:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, optimistis bahwa hakim Sarpin Rizaldi akan mendapat teguran keras dari Komisi Yudisial. Hal itu menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin saat menangani perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Sejauh ini kita yakin positif, minimal dapat teguran keras," kata Julius di Gedung KY, Jumat (19/6/2015).

Menurut Julius, tindakan yang dilakukan Sarpin telah melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Perilaku Hakim. Ia pun memastikan, jika di dalam laporan yang dibuat Koalisi Masyarakat Sipil beberapa waktu lalu telah melampirkan sejumlah bukti dugaan terjadinya pelanggaran kode etik oleh Sarpin.

"Tapi kami serahkan ke KY, karena mereka yang melakukan investigasi di lapangan. Termasuk juga berkas-berkas dan faktor-faktor non hukum yang mungkin mempengaruhi putusan Sarpin," ujarnya.

Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang menangani perkara Budi.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Selain itu, Sarpin juga menganggap penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Ketua KY kemudian mengingatkan putusan Sarpin berimplikasi luas pada sistem penegakkan hukum pidana, khususnya tugas penyidik. Belakangan, Sarpin justru melaporkan Suparman dan anggota KY Taufiqurrahman Syauri ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com