KOMPAS.com — Pemerintah terus memburu ijazah palsu. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terus menelusuri perguruan tinggi yang memperjualbelikan ijazah palsu.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan akan terus melanjutkan penelusuran ke perguruan tinggi yang memperjualbelikan ijazah palsu.
"Kami telah menugaskan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di daerah-daerah untuk melacak perguruan tinggi atau dosen yang memperjualbelikan ijazah," kata Menteri Nasir seusai meninjau pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (9/6/2015).
Menurut Nasir, pihaknya juga meminta perguruan tinggi untuk meneliti setiap ijazah para dosen.
Hal itu harus dilakukan dengan ditandai terbitnya surat edaran yang menugaskan rektor untuk melakukan pengecekan ijazah para dosen. "Kalau nanti ada unsur pidana, akan kami serahkan ke kepolisian. Jika tidak ada, jabatan (dosen) akan saya turunkan satu peringkat," katanya.
Menurut dia, penelusuran terhadap ijazah palsu tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga akan dilakukan di daerah-daerah.
Selanjutnya, pihaknya juga akan tetap melakukan penyisiran hingga tindakan penutupan terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Sebelumnya, isu ijazah palsu terkuak setelah ada inspeksi mendadak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke perguruan tinggi yang tidak berizin, yaitu University of Berkley Michigan America, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain ijazah palsu, kemudian diketahui kampus tersebut ternyata tidak berizin.
Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, Menristek Dikti Muhammad Nasir juga mengatakan akan melakukan pencegahan pengeluaran ijazah palsu dengan sistem bank data untuk menyimpan semua data perguruan tinggi di Indonesia.
Menjatuhkan marwah pendidikan
Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan, peredaran ijazah palsu akan menjatuhkan marwah pendidikan dan sistem pendidikan Indonesia untuk menuju kelas dunia maupun Asia Tenggara.
"Sulitnya memberantas ijazah palsu sama seperti memberantas korupsi. Apa pun itu, persoalan ijazah palsu harus diberantas," kata Nasir.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki data sejak lama terkait praktik ijazah palsu tersebut.
Saat ini, kata dia, upaya pemberantasan telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, dan unsur masyarakat lainnya.