"Kalau mau praperadilan lagi, kita hormati. Itu kan hak tersangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu(10/6/2015).
Johan mengatakan, KPK akan mengikuti proses hukum tersebut. Jika KPK kembali dikalahkan dalam praperadilan tersebut, kata Johan, pihaknya tetap akan menghormati putusan itu.
"Meski putusannya tidak sejalan dengan apa yang dimaui KPK, kita harus hormati putusan hakim praperadilan," kata Johan.
KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. Hal tersebut dilakukan setelah KPK mencabut sprindik kasus tersebut karena dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Pada Selasa (9/6/2015), penyidik KPK mengembalikan barang bukti yang disita ke PDAM dan PT Traya di Makassar. Di saat yang sama, penyidik kembali menyita barang bukti tersebut berdasarkan keluarnya sprindik baru.
Johan mengatakan, dikeluarkannya sprindik baru kasus Ilham dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penegak hukum, termasuk KPK, dapat mengulangi proses penyidikan yang sama.
"Dengan kata lain bahwa penyidik atau penegak hukum bisa mengeluarkan sprindik baru," kata Johan.
Dalam kasus ini, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.