"Saya dapat laporan daerah yang terakhir, Sumba Barat, telah ditandatangani dan telah tuntas. Maka selanjutnya tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan dana ini harus benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Husni, saat serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4), di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, keterlambatan penandatanganan di Kabupaten Sumba Barat karena kepala daerah yang bersangkutan sedang terjerat kasus hukum. Namun, penandatanganan akhirnya dilakukan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kemendagri.
KPU sendiri telah menjadwalkan 3 Juni 2015 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan pilkada wajib dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.
Menurut Donny, besaran anggaran yang ditetapkan dalam perjanjian NPHD tersebut mencapai Rp 6,98 triliun. Adapun dana yang dianggarkan per kabupaten/kota jumlahnya bervariasi.
"Ada yang satu kabupaten mencapai Rp 31 miliar. Tetapi semua anggaran tersebut hanya untuk pilkada, itu di luar anggaran belanja kampanye," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.