Salah satu poin tersebut ialah penandatanganan oleh pengurus partai untuk pendaftaran partai di pilkada serentak.
"Sebelumnya, poin keempat pada kesepakatan islah masih mengambang. Tetapi putusan PN Jakut itu memberikan jawaban. Yang berhak menandatangani adalah Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas Riau," ujar Nurdin, saat ditemui dalam rapat konsolidasi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Sebelumnya, kedua kubu di internal Partai Golkar telah menandatangani kesepakatan atas empat poin rekomendasi yang disampaikan politisi senior Golkar, Jusuf Kalla. [Baca: Ajukan Banding, Kubu Agung Enggan Jalankan Putusan PN Jakut]
Kedua pihak sepakat agar Partai Golkar dapat mengikuti pilkada serentak, dan mengedepankan kepentingan rakyat yang lebih besar dengan mengikuti pilkada serentak, dan menyelesaikan persoalan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Ada pun empat poin rekomendasi yang disampaikan Kalla, yaitu kedua kubu sepakat untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar, sehingga dapat dipastikan Golkar menjadi peserta pilkada.
Kedua, masing-masing kubu sepakat membentuk tim yang akan menangani langkah persiapan pilkada, termasuk melakukan penjaringan calon kepala daerah.
Ketiga, tim akan merumuskan kriteria untuk menjadi dasar pasangan calon yang diusung oleh partai. Kemudian, yang keempat, bahwa yang menandatangani dan mengajukan calon kepala daerah ke KPU adalah kepengurusan yang memegang SK Menkumham.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.
Kemudian, majelis hakim menyatakan segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi Agung adalah status quo.
Selain itu, hakim memerintahkan agar kepengurusan kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apa pun atas nama DPP Golkar. Dengan demikian, menurut Nurdin, kepengurusan hasil Munas Riau, berhak mendaftarkan Golkar untuk mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.