Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti

Kompas.com - 25/05/2015, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Jaksa Agung berjanji akan menyelesaikan tunggakan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi melalui tim verifikasi dan klarifikasi yang dibentuk. Hingga kini, eksekusi tunggakan uang pengganti tersebut terkendala akibat lokasi yang tersebar di sejumlah tempat dan regulasi yang berkembang.

"Yang pasti uang pengganti ini tidak berada di satu tempat. Lokasinya terpencar di banyak tempat. Tapi, bukan berarti tidak kami kerjakan. Bersama tim verifikasi dan klarifikasi, ini terus diselesaikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu (24/5/2015), di Jakarta.

Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 dan 2013. Dalam data tersebut, Kejagung diketahui belum mengeksekusi tunggakan uang pengganti sebanyak Rp 13,1 triliun yang berasal dari unit tindak pidana khusus serta unit perdata dan tata usaha negara.

Namun, Prasetyo enggan membenarkan jumlah uang pengganti mencapai Rp 13,1 triliun seperti hasil audit BPK. "Penghitungan terus dilakukan. Tim verifikasi dan klarifikasi ini meneliti satu per satu. Kinerja Pusat Pemulihan Aset selama ini juga dilihat," kata Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo menyebut beberapa nama yang asetnya dikejar, seperti aset dari mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997 yang divonis membayar uang pengganti Rp 1,95 triliun pada 2002.

Dalam kasus BLBI ada juga mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya yang divonis membayar uang pengganti Rp 1,2 triliun. Nama lain, mantan Direktur Bank Perkembangan Asia Lee Darmawan yang dihukum membayar uang pengganti Rp 85 miliar atas kasus penjualan barang bukti sitaan dari perkara korupsinya pada 1992.

Kendala regulasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, kendala lain dalam eksekusi uang pengganti ini adalah regulasi yang berlaku saat kasus tersebut terjadi. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur sanksi hukum apabila yang bersangkutan tak membayar uang pengganti.

Sanksi hukum terkait dengan uang pengganti yang tak dibayarkan baru diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 UU tersebut menyebutkan, sanksi hukum jika tidak membayar uang pengganti adalah penyitaan harta benda atau pidana penjara yang lamanya tak melebihi pidana pokok.

Namun, dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, jika kasus korupsi terjadi sebelum UU No 31/1999 diundangkan, pemeriksaan dan putusannya menggunakan UU No 3/1971. "Jelas ini menjadi kendala bagi kasus-kasus lama. Bagaimana menagih uang pengganti," kata Tony. (IAN)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Mei 2015 dengan judul "Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com