Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perbudakan, PT PBR Terancam Kena Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 13/05/2015, 17:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Unit Perdagangan Manusia Direktorat Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mengembangkan perkara perbudakan yang dilakukan pegawai di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Tidak hanya mengusut soal perkara perbudakan, penyidik juga mengusut soal dugaan bahwa perbudakan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh perusahaan.

"Itu namanya kejahatan korporasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 13, memang diatur. Kalau ada keterkaitan, pasti akan kita kembangkan ke arah sana," ujar Kepala Subdirektorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015) sore.

Sejauh ini, lanjut Arie, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh orang itu adalah Hatsaphon Phaetjakreng (WN Thailand), Boonsom Jaika (WN Thailand), Hermanwir Martino (WN Indonesia), Mukhlis Ohoitenan (WN Indonesia), Surachai Maneephong (WN Thailand), Somhcit Korraneesuk (WN Thailand), dan Yongyut (WN Thailand).

Berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan, Arie menduga kuat praktik perbudakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari perusahaan. Salah satunya adalah dengan adanya tempat untuk menyekap anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya adalah warga negara Myanmar.

"Otomatis korporasinya bertanggung jawab dong. Makanya, arah pengembangan kita selanjutnya adalah mencari bagaimana SOP perusahaan, apakah memberi penekanan ke cabang untuk melakukan penyekapan, mudah-mudahan akan terbuka," lanjut Arie.

Arie mengatakan bahwa jika dugaan penyidik terbukti, sejumlah sanksi administratif hingga pidana menanti perusahaan sekaligus para pimpinannya. Untuk perusahaan, sanksi yang dilakukan adalah pencabutan izin, penyitaan aset, mewajibkan memberikan ganti rugi kepada korban.

Untuk pimpinan perusahaan, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 50 dari 357 orang korban warga negara Myanmar yang disekap selama satu hingga enam bulan lamanya. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sebanyak 16 saksi dari sekuriti, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan.

Dari serangkaian pemeriksaan, diketahui ABK WN Myanmar sebagai korban direkrut di Thailand. Nahkoda dan pegawai PT PBT lalu memalsukan dokumen Seaman Book (buku pelaut) untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Indonesia.

Di tempat bekerja, korban dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan gaji yang tidak jelas. Bagi ABK yang malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal disekap atau dimasukan ke ruang tahanan yang ada di dalam area perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com