Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bisa Gunakan Tiga Opsi Ini untuk Jaga Stabilitas Politik

Kompas.com - 09/05/2015, 19:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Poltracking Hanta Yuda menyebutkan ada tiga opsi bagi Presiden Joko Widodo untuk tetap menjaga stabilitas politik. Hal itu berkaitan dengan wacana perombakan anggota kabinet yang dikhawatirkan timbul karena adanya desakan dari kepentingan politik, bukan semata-mata karena evaluasi kinerja kementerian.

"Dalam kesehariannya Prsesiden berhadapan langsung dengan partai dan kepentingan koalisi di parlemen. Maka yang harus dijaga adalah stabilitas politik," ujar Hanta saat ditemui di Jakarta, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Hanta, opsi pertama yang dapat dilakukan adalah opsi konfigurasi. Dengan opsi ini, Presiden membangun pola bipolar dua kekuatan, misalnya sama-sama menguasai Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Kata dia, opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Meski partai pendukung pemerintah semakin banyak, dan kebijakan dipermudah, tujuan pemerintah yang ingin dicapai belum tentu berhasil sesuai rencana.

Opsi berikutnya adalah pola tripolar, atau segitiga kekuasan. Pola yang sama pernah diterapkan oleh Presiden pertama RI Soekarno. Saat itu, Soekarno menguasai tiga kekuatan sekaligus, yaitu Presiden, Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Angkatan Darat.

Strategi ini membuat kedudukan Presiden tetap dominan. "Dalam opsi ini, Presiden adalah penentu. Ketika yang satu tidak mendukung, Presiden bisa mencari dukungan yang lain," kata Hanta. Sementara opsi yang ketiga adalah multipolar.

Dalam opsi ini, Presiden tidak terpengaruh dengan kepentingan koalisi mana pun. Menurut Hanta, Presiden bisa membangun koalisi ad hoc, yang didirikan dengan memilih pembantunya berdasarkan isu per isu yang sedang ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com