JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak lewat ketentuan," ujar Victor di sela penggeledahan di Wisma Mulia, Jakarta, pada Selasa (5/5/2015).
Ketentuan yang dimaksud ialah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Victor mengatakan, tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kerugian negara akibat tindak pidana ini ialah sekitar 156 juta dollar AS (sekitar Rp 2 triliun)," ujar Victor.
Victor menyebutkan, penggeledahan itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan perkara terlebih dahulu. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, Victor belum mau mengungkap siapa yang dimaksud. (Baca: Polisi Geledah Kantor TPPI di Mid Plaza Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah)
Selasa siang, penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, kantor PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama di Mid Plaza, Jalan Sudirman. Kedua, kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Victor, penyidik mengincar sejumlah dokumen berupa kontrak kerja antara PT TPPI dan SKK Migas, database soal aliran uang, kontrak penjualan, dan sebagainya. (Baca: Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.