Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, menilai, Polri telah memperlakukan Novel secara sewenang-wenang dengan penangkapan tersebut. Oleh karena itu, Wadah Pegawai KPK mendukung langkah Novel untuk mengajukan praperadilan. (Baca: Kabareskrim Bantah Beri Perintah Tangkap Novel Baswedan)
"Kami mendukung rekan kami, Novel Baswedan, untuk mengajukan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan oleh Kepolisian," ujar Faisal melalui siaran pers, Selasa (5/5/2015).
Menurut para pegawai KPK, penangkapan tersebut berlebihan. Tak hanya ditangkap, Novel juga sempat ditahan, digelandang dengan baju tahanan dengan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. (Baca: Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1)
"Kami melawan segala tindakan kriminalisasi, mencari kesalahan remeh temeh untuk mentersangkakan seseorang, oleh pihak mana pun," kata Faisal.
Wadah Pegawai KPK berada dalam barisan yang sama untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi, termasuk melawan kriminalisasi. Ia menambahkan, para pegawai siap menanggung semua risiko yang akan dihadapi dengan perlawanan tersebut.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Atas penangkapannya, Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Menurut kuasa hukum, banyak proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan, sikap Polri yang dinilai sangat tertutup soal perkara Novel, hingga surat penangkapan yang disebut-sebut kedaluwarsa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.