JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yakin penangkapan dan penahanan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, telah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur dong, masak tidak sih?" ujar Budi di kompleks Mabes Polri pada Senin (4/5/2015).
Atas keyakinan itu juga, pria yang populer disapa Buwas tersebut tidak terlalu khawatir atas permohonan gugatan praperadilan kuasa hukum Novel terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu kan memang hak Novel mengajukan itu (praperadilan). Enggak ada masalah," lanjut dia.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Prastowo mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan pihak Novel. (Baca: Kuasa Hukum Novel Sebut Kabareskrim yang Perintahkan Tangkap Kliennya)
"Nanti saja dilihat, diuji di pengadilan. Yang jelas kita sudah melakukan itu sesuai dengan prosedur," ujar Herry.
Penangkapan serta penahanan Novel oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5/2015) pekan lalu, diprotes kuasa hukum. Penindakan hukum dinilai penuh kejanggalan dan tidak heran jika dikait-kaitkan dengan isu kriminalisasi Polri terhadap KPK.
Beberapa kejanggalan di antaranya, yakni Surat Perintah Kabareskrim menjadi dasar penangkapan, tidak dilakukannya berita acara pemeriksaan, kuasa hukum kesulitan untuk mendampingi hingga rekonstruksi yang tanpa dihadiri Novel. (Baca: Kabareskrim Bantah Beri Perintah Tangkap Novel Baswedan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.