Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Saat Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi di Nusakambangan

Kompas.com - 29/04/2015, 21:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama. Hal itu disampaikan setelah ia dan Jaksa Agung HM Prasetyo meninjau langsung lokasi eksekusi.

"Eksekusi dini hari tadi berlangsung lebih baik dan sempurna dibanding yang pertama. Parameter jumlah lebih banyak, tetapi bisa dikatakan justru lebih baik," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.

Menurut Tony, fasilitas yang digunakan sudah diatur dengan lebih baik dari tahap pertama. Misalnya, tempat pemandian jenazah dan tenda yang dipersiapkan lebih baik dan memadai untuk digunakan.

Kronologi

Selain itu, menurut Tony, proses eksekusi para terpidana sendiri berjalan lebih rapi. Begitu tembakan serentak dilakukan pada pukul 00.35, setelah diberi jeda 10 menit, semua terpidana diketahui meninggal pada tembakan pertama.

Setelah eksekusi selesai dilakukan, semua jenazah terpidana kemudian dibersihkan, dan mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30.

Selanjutnya, iring-iringan jenazah keluar dari Nusakambangan menuju Cilacap, dan melanjutkan perjalanan dengan tujuan masing-masing. Sementara itu, pada saat yang bersamaan, terpidana mati asal Filipina yang memperoleh penundaan eksekusi, Mary Jane Veloso, dikembalikan ke LP Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.

"Karena Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan, maka diserahterimakan di Yogyakarta dari pihak kejaksaan. Statusnya sebagai titipan terpidana yang menanti eksekusi," kata Tony.

Pada Rabu dini hari tadi, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati Mary Jane ditunda.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com