Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Perppu Pimpinan KPK jadi Undang-Undang

Kompas.com - 24/04/2015, 20:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Tanpa perdebatan, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK itu. Awalnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membacakan laporannya mengenai pembahasan perppu di tingkat komisi. Komisi III menyetujui perppu tersebut, meski memberikan beberapa catatan kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui hasil yang sudah disepakati oleh Komisi III tersebut.

"Apakah perppu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fadli Zon. "Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir. (Baca: Komisi III DPR Setujui Perppu Pimpinan KPK)

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014. Dengan lolosnya perppu ini menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK tersebut akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. (Baca: Setujui Perppu KPK, Komisi III Usulkan Bentuk Komite Etik Tetap)

Sebelum mengambil keputusan ini, Komisi III telah mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu tersebut. Komisi III juga sudah mengundang Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta masukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com