Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau Ada Apa-apa dengan BG, Kapolri yang Tanggung Jawab

Kompas.com - 23/04/2015, 14:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri sepenuhnya merupakan tanggung jawab Jenderal Pol Badrodin Haiti selaku Kepala Polri.

Jika terjadi sesuatu pada negara yang berkaitan dengan Budi, maka Presiden Joko Widodo dianggap tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri. Seandainya ketika ada apa-apa, maka Kapolri yang tanggung jawab, bukan Presiden," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (23/4/2015).

Bambang mengatakan, Budi dilantik jadi Wakapolri berdasarkan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Menurut dia, Presiden dalam hal ini tidak berwenang ikut campur dalam hasil sidang tersebut. (Baca: Ruki Tak Mau Komentari Budi Gunawan Jadi Wakapolri)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian tidak menunjukkan adanya aturan mengenai mekanisme pengangkatan khusus wakil kepala Polri dan kewajiban melibatkan presiden dalam proses tersebut.

"Namun, selama pemerintahan Presiden SBY, hasil Wanjakti untuk jabatan Wakapolri dan Kapolda Metro Jaya selalu dikonsultasikan kepada Presiden," kata Bambang.

Bambang meyakini, Jokowi sebenarnya mengetahui bahwa Budi akhirnya dilantik. Namun, Jokowi telah menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Badrodin.

"Saya kira (Jokowi) tahu, tetapi tetap menyerahkan kepada Kapolri. Persetujuan dari Presiden Jokowi tidak ada karena menyerahkan sepenuhnya ke Kapolri," kata dia.

Badrodin Haiti sebelumnya mengakui tidak mengonsultasikan keputusan Wanjakti soal jabatan Wakapolri kepada Jokowi. (Baca: Kapolri Akui Tak Konsultasi ke Jokowi soal Keputusan BG Jadi Wakapolri)

Ia menjelaskan, konsultasi dengan Presiden sudah dilakukan sebelum Wanjakti menggelar sidang. Saat itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan Wakapolri kepada Wanjakti.

"Saya sudah mendapatkan satu arahan bahwa silakan dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, Wanjaktinya. Artinya, Pak Presiden tidak menunjukkan orangnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Wanjakti," kata Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com