Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Kompas.com - 17/04/2015, 00:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika berdialog dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang meminta pemerintah menutup penempatan TKI ke Arab Saudi terkait dengan kasus Siti Zaenab yang dihukum mati.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI  domestic worker ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood di Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2015).

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah memang masih melarang menempatkan TKI pekerja rumah tangga ke hampir semua negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini dilakukan melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Hampir semua negara di kawasan Timur Tengah tidak lagi penempatan TKI. Bahkan, saat ini praktis hanya tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengumumkan roadmap penghentian penempatan TKI pekerja rumah tangga ke berbagai negara penempatan. Hanif mengatakan, pembuatan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

"Kemenaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI, dan lain sebagainya," kata Hanif.

"Kami sampaikan juga apresiasi kepada para senator DPD RI yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap roadmap penghentian penempatan TKI domestic worker ini. Pada prinsipnya, dengan membuat roadmap ini, kita ingin memastikan aspek perlindungan pekerja di luar negeri dilaksanakan secara maksimal untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan TKI," kata Hanif.

Tata kelola TKI

Dalam penjelasannya, Menaker Hanif mengatakan, Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," kata Hanif.

Hanif menekankan, pemerintah juga merespons usulan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan e-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
 
"Kita akan gunakan e-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print," kata Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, hal itu bisa meminimalisasi adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, semua transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non-tunai.
 
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah.

"Rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga," kata Hanif.

Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Diminta Tegakan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com