Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Kompas.com - 17/04/2015, 00:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika berdialog dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang meminta pemerintah menutup penempatan TKI ke Arab Saudi terkait dengan kasus Siti Zaenab yang dihukum mati.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI  domestic worker ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood di Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2015).

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah memang masih melarang menempatkan TKI pekerja rumah tangga ke hampir semua negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini dilakukan melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Hampir semua negara di kawasan Timur Tengah tidak lagi penempatan TKI. Bahkan, saat ini praktis hanya tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengumumkan roadmap penghentian penempatan TKI pekerja rumah tangga ke berbagai negara penempatan. Hanif mengatakan, pembuatan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

"Kemenaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI, dan lain sebagainya," kata Hanif.

"Kami sampaikan juga apresiasi kepada para senator DPD RI yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap roadmap penghentian penempatan TKI domestic worker ini. Pada prinsipnya, dengan membuat roadmap ini, kita ingin memastikan aspek perlindungan pekerja di luar negeri dilaksanakan secara maksimal untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan TKI," kata Hanif.

Tata kelola TKI

Dalam penjelasannya, Menaker Hanif mengatakan, Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," kata Hanif.

Hanif menekankan, pemerintah juga merespons usulan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan e-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
 
"Kita akan gunakan e-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print," kata Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, hal itu bisa meminimalisasi adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, semua transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non-tunai.
 
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah.

"Rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga," kata Hanif.

Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com