SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia memasuki babak akhir. Rencananya, esok siang, Kamis, 16 April 2015, perkara tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
"Besok jam 10.00 WIB sidangnya. Kami harap para pihak tidak anarkis, serahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutus perkara," ujar Panitera atau Sekretaris PTUN Semarang, Ilham Hamir, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).
Menurut Ilham, nantinya para pihak baik penggugat maupun tergugat akan memadati ruang sidang pengadilan. Untuk menjaga kekondusifan, pihaknya berharap tidak ada bentrok antar pendukung dan sidang putusan berjalan normal. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, pengadilan telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TNI untuk memback up keamanan dari kepolisian.
"Biasanya dari polisi yang mengamankan ada 50 personel. Kalau besok bisa jadi malah lebih banyak," seru ilham.
Aparat kepolisian sendiri, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan terkait pengamanan sidang. Sepanjang jalannya persidangan, polisi juga dinilai telah sukses menjaga jalannya persidangan, meski massa yang hadir melakukan aksi ratusan orang.
Sidang putusan izin rembang dipimpin oleh Hakim Ketua Susilowati Siahaan didampingi dua anggotanya Husein Amin Effendi dan Desy Wulandari. Hakim nantinya akan memutuskan apakah Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu melanggar ketentuan yang ada sehingga harus dicabut, ataupun sebaliknya.
"Lihat saja besok bagaimana hasilnya. Kalau perlu, massa jangan datang, karena sudah ada pengacaranya masing-masing," tambahnya.
Sidang gugatan ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. SK Gubernur dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.