Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Situs yang Diblokir Akan Ditentukan Melalui Rekomendasi Tim Panel

Kompas.com - 07/04/2015, 19:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib  situs-situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal ditentukan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim panel. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kemenkominfo dalam memutuskan apakah situs tersebut perlu tetap diblokir atau tidak.

"Bahwa dalam proses pemblokiran itu kan ada prosesnya. Nanti tim panel yang akan merekomendasikan ke kami, apakah akan membuka atau tetap menutup situs-situs itu," ujar Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Agus Barnas, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Adapun panel yang dimaksud adalah Panel terorisme, SARA dan Kebencian di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN).Tim panel yang dibentuk untuk menangani masalah pemblokiran situs ini terdiri dari sejumlah perwakilan pemuka agama, pakar komunikasi, kejaksaan, lembaga independen, serta lembaga-lembaga pemerintah terkait. Menurut Agus, hasil rekomendasi tim panel akan disampaikan tertutup pada, Kamis (9/4/2015).

Agus mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, Kemenkominfo berhak melakukan pemblokiran situs, apabila mendapat laporan dari masyarakat, atau suatu badan tertentu yang merasa perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, yang menjadi pelapor adalah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Menurut Agus, BNPT menilai bahwa situs-situs Islam tersebut berbau paham radikalisme yang dikhawatirkan menggangu keamanan dan stabilitas nasional.

"Kami harapkan seluruh anggota panel akan obyektif. Bagaimanapun, yang berhak untuk memblokir dan membuka kembali situs itu adalah Kemenkominfo," kata Agus.

Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPTmeminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Saat ini setidaknya terdapat 22 situs yang diduga memiliki konten paham radikalisme yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com