Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat untuk Jokowi tentang Keringanan Hukum buat Koruptor...

Kompas.com - 06/04/2015, 19:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Indonesia Corruption Watch akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Presiden membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berikut poin-poin surat tersebut:

1. Menjerat koruptor merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat termasuk dalam upaya membuat koruptor jera. Perlakuan ataupun syarat-syarat bagi seorang narapidana perkara korupsi tidak dapat disamakan dengan narapidana lain dari tindak pidana umum seperti pencurian atau penipuan.

2. Niat baik pemerintah dalam membuat terpidana korupsi jera sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/ 2012).

Peraturan ini mengetatkan syarat-syarat penerimaan remisi bagi narapidana perkara korupsi dan tindak-tindak pidana luar biasa lainnya, seperti pelanggaran HAM, terorisme, narkotika, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara.

3. Pada intinya, PP 99/2012 mengatur beberapa syarat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) serta Pasal 34 B ayat (2).

4. Selain mengetatkan syarat penerimaan remisi, PP 99/2012 juga mengetatkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 43 A ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 43 B ayat (1) dan (3) PP 99/2012.

5. Meski demikian, penerapan PP 99/2012 belum dilakukan secara maksimal, khususnya bagi narapidana kasus korupsi. Pasca-penerapan PP 99/2012, Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Surat edaran tertanggal 12 Juli 2013 tersebut pada intinya membatasi penerapan PP 99/2012 sehingga narapidana yang terikat dengan PP 99/2012 hanyalah narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap sejak 12 November 2012.

6. Pada tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini telah menjadi dasar bagi pembebasan bersyarat beberapa sosok kontroversial, di antaranya DL Sitorus dan Hartati Murdaya. Terbitnya pembebasan bersyarat bagi kedua orang tersebut diduga sarat konflik kepentingan. Dalam hal ini, DL Sitorus adalah klien Menkumham saat itu, Amir Syamsudin.

Pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya juga diduga sarat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

7. Pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi sebetulnya dapat dilihat dari jumlah penerima remisi pada tahun 2014. Terdapat perbedaan jumlah penerima remisi yang sangat jauh antara narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 99/2012 dengan narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 28/2006.

Pada 2014, jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 28/2006 adalah 127 orang untuk Hari Kemerdekaan (17 Agustus) dan 121 untuk hari raya Lebaran. Sementara itu, jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 99/2012 adalah 36 orang untuk Hari Kemerdekaan (17 Agustus) dan 37 orang untuk hari raya Lebaran.

8. Dari jumlah tersebut, hampir setiap narapidana korupsi menerima remisi untuk hari-hari khusus tersebut. Syuhada Tasman, terpidana perkara korupsi Riau. misalnya, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan dan hari Lebaran dengan jumlah 4 bulan.

9. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PP 99/2012 masih belum dijalankan maksimal. Jika PP 99/2012 diberlakukan bagi semua narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalamnya, jumlah penerima remisi atau pembebasan bersyarat tidak akan sebanyak yang selama ini terjadi. Perbandingan tersebut dapat dilihat pada poin 7 (tujuh) di atas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com