JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI diminta bersikap kritis menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan pejabat negara. Meskipun menjadi salah satu pejabat negara yang menikmati fasilitas tambahan itu, DPR diharapkan dapat bersikap netral menyikapi kebijakan ini.
"Mestinya kita tantang DPR interpelasi Jokowi. Tanya asal uangnya dari mana, jangan-jangan dari pemotongan subsidi BBM," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2015).
Menurut Hendri, anggota DPR dari partai pendukung pemerintah maupun di luar pemerintahan selama ini sudah cukup kritis terhadap pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Jangan sampai karena kenaikan uang muka pembelian kendaraan ini menjadi "uang tutup mulut" bagi anggota DPR. "Jangan karena dapat fasilitas, dia jadi membela Jokowi," ucap Hendri.
Hal serupa disampaikan peneliti Formappi, Lucius Karus. Dia menilai bahwa DPR memiliki fungsi mengawasi setiap kebijakan pemerintah yang dianggap menyalahi aturan. Jangan sampai karena menguntungkan bagi Anggota DPR, program kenaikan uang muka pembelian mobil ini jutru didukung.
"Tapi selama ini kalau menyangkut kepentingan mereka, biasanya tidak terjadi. Kecenderungannya anggota DPR menganggap itu suatu hal yang biasa. Mereka ingin selalu mengalami kenaikan tunjangan dan dimudahkan," ucap Lucius.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.