JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo karena pertimbangan tertentu.
Menurut dia, KPK masih mempelajari gugatan dan menyiapkan jawaban dari para pihak penggugat.
"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (30/3/2015).
Tim kuasa hukum KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Hadi dan Suroso sehingga jadwal sidang diundur. Indriyanto mengatakan, KPK akan lebih siap menghadapi praperadilan tersebut nantinya.
"Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," kata Indriyanto.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK telah menyurati PN Jakarta Selatan terkait penundaan jadwal sidang praperadilan.
Dalam surat tersebut, kata Priharsa, tertera dua alasan KPK meminta jadwal sidang diundur. Pertama, KPK dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada hari yang sama.
"Kedua, KPK mohon waktu untuk menyiapkan materi jawabannya," kata Priharsa.
Untuk sidang Hadi, kata Priharsa, KPK baru menerima disposisi gugatan pada pekan lalu. Selain itu, beberapa gugatannya telah menyentuh ke pokok perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mempelajari berkas dan menyiapkan jawaban atas gugatan itu.
"Selama ini kan praperadilan hanya aspek formal saja sehingga tim biro hukum perlu waktu lebih untuk menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi gugatan pemohon," kata dia.
KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Oleh karena itu, jadwal sidang untuk Hadi diundur menjadi pekan depan. Sementara sidang untuk Suroso diundur menjadi dua pekan ke depan.
Adapun pada sidang Suryadharma Alie, tim Biro Hukum KPK sempat hadir. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) lantaran pihak KPK tak dapat menunjukkan surat tugas asli di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.