Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Kompas.com - 30/03/2015, 15:09 WIB


Oleh: Rooseno

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan kawan-kawan. Hal ini terkait tidak perlunya persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI (Kompas, 11/3/2015).

Pokok uji materi yang diajukan adalah terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dimohonkan oleh Denny bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI sepanjang frase "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1). Namun, para pihak terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian kompak menyatakan agar MK menolak permohonan Denny.

Menurut mereka "persetujuan" itu perlu karena merupakan wujud dari prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di tangan Presiden. Benarkah demikian?

Prerogatif presiden

UUD 1945, selain mengatur hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR dan prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR, juga mengatur prerogatif DPR, Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Mahkamah agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prerogatif presiden dengan persetujuan DPR itu antara lain hak: (i) menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1); (ii) membuat perjanjian internasional (Pasal 11 Ayat 2); (iii) mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 2); (iv) menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 Ayat 3); (v) memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2); (vi) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat 3); (vii) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 2); dan (viii) mengajukan RUU APBN (Pasal 23 Ayat 2).

Adapun prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR antara lain hak: (i) mengajukan rancangan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1); (ii) menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); (iii) memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1); (iv) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15); (v) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16); (v) mengajukan 3 orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3); dan (vi) mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 Ayat 2).

Pasal 17 UUD 1945

UUD 1945 Pasal 17 menentukan bahwa: "(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".

Jelas disebutkan di situ bahwa "mengangkat dan memberhentikan menteri", Presiden tidak harus "mendapat persetujuan atau pertimbangan DPR".

Sudah disepakati bahwa Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, tetapi tidak termasuk dalam kementerian, baik kementerian koordinator maupun kementerian negara. Presiden dalam menjalankan main state function, khususnya untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu diatur dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 13 Ayat (2).

Hanya dalam hal mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung saja Presiden tidak harus mendapat persetujuan DPR (vide UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19). Karena Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, maka dasar pengangkatan dan pemberhentiannya adalah Pasal 17 UUD 1945.

Mengawasi mengimbangi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com