Dengan demikian, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun panglima TNI diterapkan check and balances-mengawasi dan mengimbangi-untuk menghindari kekuasaan absolut di tangan Presiden, menurut UUD 1945 Pasal 17 adalah kurang tepat.
Penerapan opened legal policy sebagai implementasi check and balances lebih tepat digunakan untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota state auxiliry bodies di luar organ eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Misalnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, anggota Komisi Pemilihan Umum, dan anggota Komisi Hak Asasi Manusia (vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014).
UUD 1945 Pasal 20A memberi kewenangan kepada DPR untuk menerapkan check and balances, yaitu selain memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dalam melaksanakan fungsinya itu DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Rooseno
Peneliti Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Senin (30/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.