Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Panggilan Salah Alamat, Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN

Kompas.com - 25/03/2015, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, tidak menghadiri sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015). Pollycarpus absen karena surat panggilan yang dikirimkan pengadilan salah alamat.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Imparsial selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran Pollycarpus akibat kesalahan alamat. Padahal, menurut dia, alamat yang digunakan pengadilan adalah alamat yang tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

"Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi. Padahal baru langkah awal, tetapi sudah menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," ujar Isnur saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Rabu siang.

Isnur juga menyesalkan kuasa hukum Menkumham yang akhirnya tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan karena tidak memiliki legalitas sah. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ujang Abdulah, kuasa hukum Menkumham ternyata tidak dilengkapi surat kuasa.

Nur Ichwan, yang datang mewakili Menkumham, beralasan bahwa surat tersebut baru dibuat pada Rabu pagi dan belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan dengan surat jawaban gugatan.

Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama. Hakim Ujang memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (1/4/2015). Sidang lanjutan itu mengagendakan penyampaian jawaban dari tergugat.

Imparsial menilai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang. Pembebasan itu dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada pemenuhan syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," kata Isnur.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com