Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margarito: Presiden Tidak Berwenang Keluarkan Perpres untuk Kepengurusan Parpol

Kompas.com - 18/03/2015, 14:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly keliru ketika menyebut Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden terkait kepengurusan Golkar. Menurut Margarito, tidak ada pasal dalam undang-undang yang menyatakan Presiden berwenang menerbitkan perpres untuk mengesahkan kepengurusan partai politik.

"Menkumham salah, Presiden tidak diberi kewenangan mengesahkan kepengurusan partai," kata Margarito, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Margarito menegaskan, kewenangan presiden mengesahkan kepengurusan partai politik hanya terjadi pada tahun 1960. Saat itu, Presiden Soekarno memerintahkan pembubaran Partai Masyumi dan PSI yang kemudian dituangkan dalam Keppres Nomor 200 Tahun 1960. Setelah pembubaran dua partai tersebut, kata Margarito, Presiden Soekarno lalu menertibkan partai politik yang ada pada masa itu.

Tindakan Soekarno didasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 1960 dan Perpres Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.

"Dalam kasus Golkar dan PPP, Presiden tidak punya hak menerbitkan perpres pengesahan (kepengurusan) parpol," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015). Keputusan memenangkan kubu Agung Laksono ia sebut merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang telah bersidang sebelumnya.

"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com