Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Remisi adalah Hak Asasi, tetapi Tak Diberikan Percuma"

Kompas.com - 15/03/2015, 17:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan dianggap mengalami kemunduran jika melonggarkan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi. Meskipun remisi merupakan hak bagi narapidana, pemberiannya dinilai tetap melalui persyaratan tertentu.

"Remisi adalah hak asasi, tetapi tidak diberikan percuma. Ada kelakuan baik, penebusan dosa, tobat," kata ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Ia tidak setuju jika pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan kelonggaran kepada para narapidana korupsi dalam mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

"Padahal, SBY sudah mengetatkannya. SBY lebih tegas dalam hal pemberantasan korupsi, tapi sekarang dilonggarkan," ujar dia.

Kelonggaran dalam pemberian remisi, kata Yenti, dikhawatirkan tidak akan memberi efek jera kepada terpidana korupsi. Atas dasar itu, Yenti setuju jika pemberian remisi kepada koruptor tetap diperketat, misalnya dengan syarat menjadi whistle blower atau justice collaborator.

Kendati demikian, lanjut Yenti, harus diatur lebih jelas kriteria justice collaborator atau whistle blower yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Harus betul-betul dibahas sehingga peringanan hukuman tergantung perannya. Kalau otak koruptor, enak saja," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana, siapa pun dia. Yasonna juga menyiratkan ketidaksetujuannya jika remisi hanya diberikan kepada terpidana korupsi yang menjadi whistle blower.

Pemberian hukuman berat, menurut Yasonna, seharusnya sudah berada di tangan majelis hakim sewaktu di pengadilan. Kalau terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bukan seorang whistle blower, maka harus divonis dengan hukuman berat. (Baca: Menkumham Anggap Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com