JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Chalid meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menarik pernyataannya yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Ia mengatakan, keputusan Yasonna semestinya dilandaskan oleh hukum, bukan berlatar politik.
"Kami minta surat dicabut karena tidak berdasar hukum. Harusnya seluruh tindakan dan keputusan lahir berdasar hukum, tidak boleh politik," ujar Nurdin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Selain itu, Nurdin menilai semestinya Yasonna melakukan verifikasi dahulu sebelum membuat jawaban atas pengajuan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar oleh Agung. Ia mengatakan, putusan partai tidak menyatakan bahwa Mahkamah mengesahkan kepengurusan Agung.
Nurdin mengklaim, kubu Aburizal Bakrie memiliki legal standing karena dihadiri oleh anggota yang lebih banyak daripada kubu Agung.
"Lihat prosesnya. Siapa yang punya legal standing terhadap sebuah keputusan. Munas Bali 546 anggota, kanwil-kanwil hukum pasti ada. Kemudian 276 mandat si Ancol, apakah betul mereka ketua dan sekretaris yang membuat mandat?" kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, mereka menemukan beberapa orang yang tidak berhak memberikan mandat ikut menandatangani hasil Munas Ancol. Bahkan, kata dia, ada nama kader Partai Demokrat dan kader Partai Golkar yang sudah meninggal turut tercantum.
"Kami minta meyakinkan pak menteri tentang sebuah kebenaran, tidak boleh ambil keputusan di atas kepalsuan," ujar Nurdin.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada Surat Putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam Munas di Ancol. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
"Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut. Kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.
Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara, Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.