JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta pendapat lain kepada Polda Jawa Tengah terkait kondisi kejiwaan terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte. Pendapat Kepolisian itu diperlukan untuk menyikapi klaim pengacara Rodrigo bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa dieksekusi mati.
"Menurut pengacaranya (mengalami) gangguan jiwa. Kejaksaan Agung sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok peduli disabilitas sebelumnya mengajukan petisi ke Kejaksaan Agung. Dalam petisinya, mereka meminta agar Kejagung membatalkan proses eksekusi Rodrigo.
Rodrigo disebut telah mengidap penyakit skizofrenia paranoid dan bipolar (manik depresif) sejak tahun 1996. Penyakit itu merupakan penyakit gangguan kejiwaan yang bersifat berat dan kronis. (baca: Terpidana Mati Asal Brasil Alami Disabilitas, Sejumlah Orang Minta Eksekusi Dibatalkan)
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa akan tetap menjalani eksekusi. Ia mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai eksekusi bagi penderita gangguan jiwa.
Rodrido ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.
Nama Rodrigo dikabarkan masuk ke dalam sejumlah nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang kedua ini. Kini, Rodrigo telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menunggu proses eksekusi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.