Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Denny Indrayana Senang Jokowi Minta Polri Hentikan Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 06/03/2015, 16:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Denny Indrayana Heru Widodo meminta Polri menaati permintaan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, serta pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami senang sikap Presiden yang meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pegawai dan pendukungnya, dalam hal ini ya Denny Indrayana. Kami minta menaati itu," ujar Heru di teras Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2015).

Heru menilai, proses hukum yang menjerat kliennya itu merupakan bentuk kriminalisasi. Penilaian itu berdasarkan beberapa alasan. Pertama, mengapa proses hukum Denny sedemikian cepatnya. Bahkan hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam saja.

"Dalam surat panggilan, Laporan Polisi itu 24 Februari 2015. Anehnya, Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit di tanggal yang sama. Nah, baru beberapa hari setelahnya itu sudah pemanggilan sebagai saksi," ujar Heru. (Baca: Jokowi Perintahkan Polri Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK dan Pendukungnya)

Kedua, dari penyidik, Heru mengetahui bahwa Polisi telah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan para saksi sebelum laporan Polisi masuk ke para penyidik. Ketiga, ada keanehan dalam awal mula kasus hukum yang menjerat kliennya.

Dari sejumlah media masa, Heru mengatakan bahwa perkara kliennya dilaporkan pertama kali tanggal 10 Februari 2015. Namun, pada surat panggilan tertera laporan masuk tanggal 24 Februari 2015. (Baca: Ke Setkab, Denny Indrayana Adukan Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya)

"Kami sangat bingung melihat kejanggalan ini. Anda-anda silahkan menilai sendiri apakah ini proses hukum yang sewajarnya atau bentuk kriminalisasi," lanjut Heru.

Diberitakan bahwa Denny dipanggil penyidik Bareskrim Jumat ini. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan itu lantaran ada acara yang telah lama dijadwalkan. Kuasa hukum Denny mendatangi penyidik untuk meminta menjadwalkan pemanggilan ulang. (Baca: Tugas Jokowi Menyelamatkan KPK Belum Selesai)

Dalam panggilan selanjutnya, kuasa hukum menjanjikan kliennya akan hadir untuk membantah keterangan saksi-saksi yang memberatkan dirinya. Adapun, penyidik belum memastikan kapan Denny dipanggil selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com