Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kantor Staf Kepresidenan Dianggap Wujud Ketidakteraturan Jokowi

Kompas.com - 05/03/2015, 15:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan adalah wujud ketidakteraturan pengelolaan pemerintahan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mengabaikan asas keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika Presiden mengeluarkan keputusan, atau melakukan tindakan berpegangan pada asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Bayu, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Asas keterbukaan yang diabaikan, menurut Bayu, terlihat dari tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. (Baca: JK Mengaku Tidak Diajak Komunikasi Saat Jokowi Bentuk Perpres untuk Luhut)

Selain itu, menurut Bayu, dibuatnya Perpres tersebut semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian yang dirasakan publik tentang banyaknya lembaga dalam struktur lembaga kepresidenan. Salah satunya, menurut Bayu, mengenai siapa yang diberi wewenang koordinasi para anggota kabinet, baik Menteri Koordinator maupun Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintahan, menurut Bayu, Presiden seharusnya mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada, yang telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kementerian Negara. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

"Perpres bagi Kantor Staf Kepresidenan, pembentukan maupun penambahan wewenangnya kelihatan terlalu dipaksakan dan justru menimbulkan ketidakserasian hubungan di lingkungan pemerintahan sendiri," kata Bayu.

Bayu mengatakan, untuk menghindari ketidakharmonisan di lingkungan pemerintahan, Presiden sebaiknya merevisi Perpres tersebut, kemudian disesuaikan dengan ketentuan UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com