Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Sikap Ruki, Pegiat Antikorupsi Mengadu ke Tim Sembilan

Kompas.com - 04/03/2015, 20:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis LSM dan tokoh masyarakat menemui Tim Independen KPK-Polri, Rabu (4/3/2015), di Gedung DKPP, Jakarta. Kepada anggota Tim Independen atau sering disebut Tim Sembilan, mereka mengungkapkan kekecewaan atas sikap Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki yang mengaku kalah oleh putusan praperadilan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jendral Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Peristiwa terakhir dan keputusan terakhir terutama Plt Ketua KPK yang ditetapkabn dan kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan dianggap sebagai sesuatu yang sistematis dan menjadi titik nadir dari penurunan citra KPK," kata Anggota Tim Independen Jimly, di Gedung DKPP, Rabu malam, seusai pertemuan.

Selain Jimly, anggota Tim Sembilan yang hadir adalah Hikmahanto Juwana, Erry Ryana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Bambang Widodo Umar. Sementara, para aktivis yang ikut dalam pertemuan ini di antaranya, Koordinator Kontras Haris Azhar, Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti, tokoh agama Benny Susetyo dan belasan pegiat anti korupsi lainnya.

"Teman-teman LSM menilai ada demoralisasi besar-besaran sampai pegawai KPK mengkspresikan sikapnya. Dan itu gambaran dari menurunnya kepercaaaan publik terhadap KPK," tambah Jimly.

Jimly mengatakan, Tim Sembilan akan membahas lebih jauh masukan dan saran yang disampaikan oleh pegiat antikorupsi tersebut. Nantinya, Tim Sembilan akan membuat rekomendasi resmi dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami bukan tim resmi dan tugasnya sangat tebatas. Keppres juga tak ada. Tapi tokoh LSM berharap kami bisa menjalankan tugas terus meski tidak resmi. Mereka akan memberi suport moral," ucap Jimly.

Sebelumnya, Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. Putusan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggap Sarpin tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Tak lama setelah resmi menjadi pimpinan sementara, Ruki membuka opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain. Opsi itu dilontarkan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri.

Setelah pimpinan memutuskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan, para pegawai KPK bereaksi. Mereka protes dan mengkritik pimpinan KPK. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com