JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia menyampaikan hal itu setelah dilantik menjadi pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Taufiq menegaskan, penanganan kasus korupsi tidak akan tebang pilih. Ia memastikan semua kasus yang sempat menggantung di KPK akan diupayakan dituntaskan.
"Kasus-kasus yang menggantung kita akan selesaikan, semuanya," kata Ruki.
Saat dipertegas mengenai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen (Pol) Budi Gunawan, ia menyatakan kasus tersebut akan terus ditangani KPK. Pimpinan KPK akan melakukan kajian atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Itu (kasus Budi) juga yang akan kita tangani. Adanya putusan praperadilan jadi faktor bagaimana kita akan menangani itu," ujarnya.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)
Budi Gunawan meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu.
Putusan praperadilan, kata Budi, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain. (baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)