Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpak: Kasus BG Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK

Kompas.com - 17/02/2015, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean meminta KPK tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun hakim memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, kata Tumpak, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak bisa, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan meski ada putusan praperadilan," ujar Tumpak saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Tumpak mengatakan, jika status tersangka dianggap tidak sah sehingga harus ditanggalkan, maka KPK harus membuat surat penyidikan (sprindik) baru. Dengan demikian, lanjut dia, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Budi.

"Mungkin bisa buat sprindik baru dengan formulasi berbeda. Kalau putusan itu tidak bisa bicara dengan substansi," ujar Tumpak.

Tumpak menilai, hakim Sarpin Rizaldi yang mengambil putusan dalam sidang tersebut telah melakukan terobosan yang salah. Ia mengatakan, sudah jelas tertera dalam undang-undang bahwa status tersangka tidak dapat diajukan menjadi objek praperadilan. (baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Ini hal yang baru karena penetapan tersangka bukan substansi yang dapat diajukan objek praperadilan. Hakimnya memperluas," kata anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo itu.

Oleh karena itu, Tumpak juga mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan calon Kapolri itu.

"Kami harap putusan ini bisa dianulir jadi ajukan PK ke MA. Kalau ini dibiarkan saja, ini berbahaya," kata dia.

KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan tersebut. KPK ingin membaca terlebih dulu putusan Hakim Sarpin. (baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan bakal melanjutkan pengusutan kasus Budi Gunawan. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi. (baca: Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, KPK Yakin Masih Ada Jalan Keluar)

Adapun Budi Gunawan meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. (baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Budi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. Putusan praperadilan, kata dia, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com