Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pilkada, Baru Pembahasan Penyelenggara yang Telah Disepakati

Kompas.com - 09/02/2015, 15:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi II Saan Mustopa mengatakan, masih banyak poin dalam revisi UU Pilkada yang hingga kini belum rampung dibahas. Padahal, DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada itu pada akhir masa sidang kedua yang jatuh pada 17 Februari 2015.

"Memang masih ada beberapa catatan, tetapi terkait penyelenggara pilkada sudah disepakati bahwa KPU sebagai penyelenggaranya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2015).

Saan mengatakan, beberapa hal yang masih belum disepakati itu di antaranya seperti soal pelaksanaan uji publik dan pengajuan calon kepala daerah berdasarkan sistem paket atau tidak paket. Selain itu juga belum disepakati mengenai ambang batas kemenangan apakah akan menggunakan 30 persen, 25 persen atau justru tanpa ambang batas.

"Soal paket ini akan disepakati antara DPR bersama pemerintah dalam pembahasan berikutnya," ujarnya.

Mengenai uji publik, Saan menjelaskan, ada sejumlah fraksi yang menginginkan agar nomenklaturnya diubah menjadi sosialisasi. Namun, sosialisasi dinilai lebih tepat apabila dilakukan oleh partai politik terhadap calon kepala daerah dan masyarakat.

"Kalau uji publik ini domainnya KPU, yang menunjuk tim independen. Semacam fit and proper test, uji kompetensi, kredibilitas dan track record. Uji publik ini juga penying sebagai upaya perbaikan," katanya.

Saan menambahkan, hari ini Badan Legislasi telah merampungkan rapat harmonisasi pembahasan revisi UU Pilkada. Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke tingkat dua di Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap revisi UU Pilkada menjadi usul inisiatif Komisi II DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com