JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto mengaku diusir penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan pada 3 Februari 2015. Penyidik memiliki persepsi lain atas insiden tersebut.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona membantah ada pengusiran. Ia menyayangkan pernyataan pengacara Bambang. (Baca: Kuasa Hukum BW Sempat Diusir Penyidik Bareskrim Polri)
"Tidak ada intimidasi, pengusiran, tidak benar itu pengacaranya," ujar Daniel saat berbincang santai dengan wartawan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015) dini hari.
Menurut Daniel, saat pemeriksaan Bambang, sebanyak 20 pengacara memaksa masuk ke ruangan penyidikan. Menurut penyidik, permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Pasalnya, ruangan penyidikan tidak terlalu luas. Terlebih lagi, bersamaan dengan pemeriksaan Bambang, penyidik juga memeriksa tersangka lain.
"Saya lagi makan, di luar ada ribut-ribut begitu, ya saya datang. Pengacaranya bicara dengan nada tinggi, ya saya sebagai yang 'punya rumah' tetap enggak bisa dong," ujar Daniel.
Daniel menambahkan, dalam KUHAP disebutkan bahwa kuasa hukum sama sekali tidak boleh berbicara saat pemeriksaan. Ia mempertanyakan banyaknya jumlah pengacara yang ikut mendampingi. Ia lalu membandingkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya boleh didampingi satu pengacara.
"Yang kita sidik itu orang hukum, ya hukum yang kita tegakkan. Tidak ada satu undang-undang pun yang bilang 20 20-nya harus masuk," ujar Daniel.
Namun, Daniel tak akan melakukan tindakan hukum terkait masalah tersebut. Dia tidak mau insiden-insiden serupa mengganggu jalannya penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.