JAKARTA, KOMPAS.com - Akil Mochtar mengakui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 silam, telah diatur. Sidang itu diatur untuk memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.
"Ya memang ada (pengaturan)," ujar Akil usai 2,5 jam diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (4/2/2015) malam.
Kendati demikian, mantan Ketua MK tersebut bungkam ketika ditanya lebih lanjut terkait pengaturan seperti apa yang dimaksud. Akil menerobos kerumunan jurnalis dan naik ke mobil Innova hitam didampingi oleh penyidik Bareskrim.
Sekedar gambaran, pada 2010 silam, Akil pernah jadi panelis hakim sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam, antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar di MK. Dalam sidang itu, Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum Ujang. Akil memenangkan kubu Ujang.
Nyaris lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.
Sabran juga menyebutkan bahwa Akil dan Bambang sempat satu mobil di sela proses sidang tersebut. Sabran menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.
Pengamatan Kompas.com, Akil diperiksa selama sekitar 2,5 jam, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB. Akil mengenakan kemeja motif kotak-kotak dibalut jaket abu-abu. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Akil naik mobil Innova hitam dan kembali ke Rutan KPK.
Bambang sendiri ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.