Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum Sesalkan Jokowi Abaikan Somasi Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 04/02/2015, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai mengabaikan somasi mereka atas pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Kasum mengklaim telah mengirim somasi kepada Presiden terkait hal ini namun belum mendapat respons.

"Kami sudah mengirimkan somasi kepada Presiden Jokowi, tetapi tidak ada tanggapan dari Presiden. Kami sesalkan Jokowi yang punya komitmen di nawa cita-nya, tetapi abai dengan somasi kami," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur.

Hal ini disampaikan Isnur saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015). [Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi]

Isnur mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. "Ini catatan buruk-lah dari nawa cita yang dia buat sendiri," ucap Isnur.

Menurut Isnur, dengan somasi itu, Kasum berharap ada respons dan tindakan dari presiden. "Kita kecewa presiden sama sekali tidak tanggap, merespons, atau paling tidak menegur menterinya," ujar Isnur.

Apalagi, lanjutnya, perkara ini menjadi sorotan masyarakat internasional, tak hanya di dalam negeri. Perkara Munir pun, sebut dia, juga masuk dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Isnur mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap tidak menjamin rasa keadilan bagi masyarat. Seharusnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. [Baca: Selain Gugat Menkumham, Kasum Berencana Gugat BIN]

Bebasnya Pollycarpus dianggap bisa mengancam keselamatan saksi kasus Munir. "Polly keluar, siapa yang bisa menjamin dia tidak menghilangkan barang bukti. Saksi di pengadilan dulu itu ada yang meninggal tidak wajar. Siapa yang dapat menjamin keselamatan saksi-saksi ini," ujar dia.

Kasum hari ini mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.

Objek gugatan atau sengketa yakni terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini mengenai pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Gugatan ini dilayangkan Kasum, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya.

Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com