Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiptu Labora Sitorus Diduga Dilindungi Jaringan

Kompas.com - 03/02/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pembebasan anggota Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, yang divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, tak dapat ditoleransi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menduga ada jaringan yang melindunginya.

"Tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu. Kalau seperti ini, berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau (Labora)," kata Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2015). Ia tidak merinci jaringan yang melindungi Labora itu.

Selain tidak dapat ditoleransi, pembebasan polisi pemilik rekening tak wajar senilai Rp 1,5 triliun itu juga mengejutkan publik. Oleh sebab itu, Yasonna mengancam akan memberikan sanksi berat kepada aparat lembaga pemasyarakatan (LP) yang terlibat dan bertanggung jawab atas pembebasan Labora.

Saat ini, lanjut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM menerjunkan tim inspektorat, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Muhammad Sueb, untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota dan sejumlah instansi terkait. Muhammad Sueb kini berada di Sorong.

"Kami juga akan memanggil Kepala LP Sorong. Ini sangat disesalkan. Katanya, yang bersangkutan (Labora) mau berobat. Itu yang dilaporkan kepada kami. Tetapi, setelah berobat, kenapa tidak kembali lagi?" kata Yasonna.

Ia mendesak agar Labora segera ditemukan dan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. "Setelah itu, lebih baik Labora dipindahkan dari Papua," ujarnya.

Labora sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014. Vonis itu sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, yang sekaligus menolak permohonan Labora.

Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua, yang memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak puas dengan putusan MA, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat itu mengajukan kasasi yang justru memperberat hukumannya.

Perkuat koordinasi

Untuk menangkap kembali Labora, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggelar penyelidikan terkait keluarnya surat keterangan bebas hukum Labora oleh LP Sorong.

Sejauh ini, kejaksaan yang berwenang mengeksekusi Labora tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat. Koordinasi juga dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, Polres Sorong Kota, dan LP Sorong.

"Kami fokus memastikan kebenaran keberadaan Labora sekarang ini. Karena itu, Kejari sudah mengeluarkan larangan Labora keluar dari wilayah tersebut. Pelarangan itu akan diberlakukan sampai dia menyerahkan diri atau setelah kami menahannya," lanjutnya.

Terkait kaburnya Labora, Tony menyatakan, pihaknya tidak akan menyalahkan pihak lain meskipun secara yuridis proses narapidana meninggalkan lembaga pemasyarakatan harusnya sesuai dengan persetujuan jaksa. Tony menduga terjadi kesalahan prosedur sehingga Labora yang seharusnya tak boleh meninggalkan lembaga pemasyarakatan hingga Oktober 2014 ternyata dapat keluar pada Agustus 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com