Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Budi Gunawan Bela Hakim Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 11:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati kemandirian hakim yang menangani gugatan praperadilan. Mereka meminta agar tidak ada kecurigaan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menyidangkan gugatan pihaknya.

"Saya percaya zaman sekarang masih banyak hakim yang nuraninya benar," ujar pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).

Menurut Fredrich, jika kredibilitas Sarpin Rizaldi memang tidak baik, yang bersangkutan pasti tidak bisa menangani sidang praperadilan. Penempatan hakim pada sidang yang strategis, ujar dia, adalah bukti bahwa kredibilitas Sarpin tidak diragukan lagi.

"Sama seperti polisi, jika melakukan tindakan salah, pasti dipecat. Ya sama saja. Mendingan kita hormati saja kemandirian hakim," ujar dia.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebelumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY). Selain meminta KY proaktif memantau persidangan praperadilan Budi Gunawan, mereka juga mengklarifikasi tiga temuan terkait Sarpin Rizaldi.

Menurut Bahrain, dari Taktis, berdasarkan penelusuran Taktis, Sarpin memiliki tiga catatan, antara lain pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 derajat celsius, karena diduga menerima suap ketika menangani perkara itu.

Sarpin juga tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus Waduk Rawa Babon ketika menjadi hakim di PN Jakarta Timur. Padahal, jaksa menuntut tujuh tahun penjara.

Ketua KY Suparman Marzuki mengakui, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait hakim Sarpin. Namun, semua laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kebanyakan terkait dengan teknis yudisial yang bukan merupakan ranah KY untuk menyelidikinya. Mengenai laporan yang terkait dengan dugaan suap, hal itu tidak terbukti.

KY meminta Sarpin untuk berdiri kokoh di atas undang-undang serta tetap memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Meski gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kasus yang sederhana, KY menilai persoalan itu tidak sederhana karena balutan politiknya yang teramat kental.

"Jangan sampai pengadilan menjadi bagian dari masalah. Jangan main politik. Kalau tidak, nanti hanya akan memperpanjang kegaduhan," ujar Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com